Berita Muba
Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba Dituntut Hukuman Mati, Korban Bocah SD Dibunuh Saat Tidur
Pasangan suami istri yang membunuh anak angkanya di Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Muba. Korban bocah SD dibunuh saat tidur.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pasangan suami istri yang membunuh anak angkanya di Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba).
Korban seorang bocah SD dibunuh oleh pasutri ini dengan cara dibekap dan ditindih saat tidur.
Berkas kasus pasutri bunuh anak angkat yang dilakukan kedua terdakwa bernama Purnomo (55) dan Ramini (55) dibuat terpisah.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Muba dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (21/2/2024).
"Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati," kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu.
Dijelaskannya, tuntutan tersebut sebagaimana telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
"Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Pangkat AKP Dilaporkan ke Polda Sumsel, Keroyok Wanita di Klub Malam
JPU menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.
"Sementara Ramini turut berperan dalam berpura-pura menemukan anaknya yang direncanakan tewas,"jelasnya.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan di Muba ini dilakukan pasutri ini dan berskenario berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD tersebut tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9/2023) sekitar 06.30 WIB.
Meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh pelaku Purnomo yang tak lain ayah angkat korban saat itu mendobrak kamar sang anak karena terkunci dari dalam.
Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Lais langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.
Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar.
Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan.
Pelaku menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat itu tengah tertidur pulas.
Lalu pelaku menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
berita muba hari ini
Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba Dituntut Hukuman
Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba
Pembunuhan di Muba
Kejari Muba
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Remaja Putri di Muba Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Musi, Hanyut Sejauh 100 M |
![]() |
---|
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.