Berita Muba

Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba Dituntut Hukuman Mati, Korban Bocah SD Dibunuh Saat Tidur

Pasangan suami istri yang membunuh anak angkanya di Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Muba. Korban bocah SD dibunuh saat tidur.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Pasutri Purnomo (55) dan Ramini (55) yang membunuh anak angkatnya di Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Muba, Rabu (21/2/2024). Korban bocah SD dibunuh saat tidur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pasangan suami istri yang membunuh anak angkanya di Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba).

Korban seorang bocah SD dibunuh oleh pasutri ini dengan cara dibekap dan ditindih saat tidur. 

Berkas kasus pasutri bunuh anak angkat yang dilakukan kedua terdakwa bernama Purnomo (55) dan Ramini (55) dibuat terpisah.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Muba dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (21/2/2024).

"Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati," kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu.

Dijelaskannya, tuntutan tersebut sebagaimana telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

"Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Pangkat AKP Dilaporkan ke Polda Sumsel, Keroyok Wanita di Klub Malam

JPU menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

"Sementara Ramini turut berperan dalam berpura-pura menemukan anaknya yang direncanakan tewas,"jelasnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan di Muba ini dilakukan pasutri ini dan berskenario berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD tersebut tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9/2023) sekitar 06.30 WIB.

Meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh pelaku Purnomo yang tak lain ayah angkat korban saat itu mendobrak kamar sang anak karena terkunci dari dalam.

Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Lais langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar.

Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan.

Pelaku menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat itu tengah tertidur pulas.

Lalu pelaku menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved