Massa Tutup Jalinsum Sumsel Jambi

Tuntut Penghitungan Ulang Suara Pemilu 2024, Massa Bakar Ban Hingga Blokir 2 Jalinsum di Muratara

Dua Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara, Sumsel diblokir oleh dua kelompok massa tuntut penghitungan ulang suara Pemilu 2024

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Setelah blokade Jalinsum di Karang Jaya dibuka, kini giliran massa di Maur Baru menutup jalan, Sabtu (17/2/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara, Sumsel diblokir oleh dua kelompok massa yang berbeda namun memiliki satu tujuan yakni menuntut dilakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu 2024, Sabtu (17/2/2024). 

Ketegangan dipicu karena massa menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang.

Adapun blokade Jalinsum yang pertama dilakukan sekelompok massa di depan kantor Camat Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Sabtu siang. 

Massa menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Blokade baru dibuka pada Sabtu malam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Jaya untuk melakukan penghitungan ulang suara.

Namun setelah pendemo di Karang Jaya membubarkan diri, malam harinya giliran di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, yang melakukan blokade Jalinsum dengan massa yang berbeda. 

Di Maur Baru, massa selain membakar ban dan kayu, mereka juga menutup Jalinsum menggunakan batu kali untuk pondasi bangunan. 

Baca juga: Rita Suryani Istri Bupati Muratara Yakin Duduk Lagi di DPRD Sumsel, Jumlah Suara Sudah 37 Ribu Lebih

Kelompok massa yang berbeda, namun tuntutan mereka sama dengan yang diinginkan oleh pendemo di Karang Jaya sebelumnya. 

Yaitu, menuntut agar dilakukannya pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang di seluruh TPS di tiga desa yang berbeda dari permasalahan di Karang Jaya.

Massa menuntut penghitungan ulang di seluruh TPS di Desa Karang Ayar, Bingin Rupit, dan Batu Gajah. 

"Yang di Maur ini beda kelompok dengan yang di Karang Jaya siang tadi, tapi tuntutannya sama mau minta hitung ulang, kalau Karang Jaya itu Dapil 2, nah Maur ini Dapil 1," ujar warga pada TribunSumsel.com, Sabtu (17/2/2024) malam. 

Blokade di Karang Jaya Sudah Dibuka

Sebelumnya diberitakan, blokade Jalinsum di depan kantor Camat Karang Jaya, Kabupaten Muratara sudah dibuka, Sabtu (17/2/2024) malam.

Massa membuka blokade Jalinsum tersebut setelah tuntutan mereka dipenuhi. 

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Alhasil, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Jaya.

"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi dilihat TribunSumsel.com, Sabtu (17/2/2024) malam. 

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.

Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rapat pleno tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) oleh PPK Karang Jaya. 

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu. 

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Massa Blokade Jalinsum

Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diblokade pendemo selama 3 jam lebih, Sabtu (17/2/2024).

Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Karang Jaya ini unjuk rasa persisnya di depan kantor Camat Karang Jaya.

Mereka unjuk rasa atas dasar ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara. 

Menurut pendemo, dugaan kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Mereka mencium aroma dugaan kecurangan itu khusus di tiga desa, yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang khusus pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara.

"Kami punya bukti-buktinya bahwa patut diduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ada juga dugaan penyelenggara ikut bermain," kata koordinator lapangan, Arimansa Eko Putra.

Tuntut Buka Kotak dan Hitung Ulang

Aksi yang semula kondusif itu memanas setelah massa tersulut emosi dengan jawaban dari pihak terkait yang tidak bisa mereka terima.

Bahkan, massa melakukan penutupan Jalinsum di depan kantor Camat Karang Jaya karena tuntutan mereka tak dipenuhi.

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan surat suara dihitung ulang khusus untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.

"Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya, kami hanya mempersoalkan pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Muratara," katanya. 

"Kami tidak menuntut buka kotak suara presiden, anggota DPR RI, DPD, atau DPRD provinsi, kami hanya meminta buka kotak DPRD kabupaten," tambahnya. 

Mereka menekankan agar tidak boleh melakukan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum kotak suara dibuka dan dihitung ulang di tiga desa tersebut. 

"Permintaan kami buka kotak suara, hitung ulang, secara transparan, terbuka, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat PPK," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved