Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Usai Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal di Tanjung Senai OI, Warga Minta Polisi Patroli Sampai Pagi

Imbas kasus begal di Tanjung Senai, Ogan Ilir yang menewaskan mahasiswi menimbulkan kekhawatiran di benak masyarakat

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Sejumlah kendaraan melintasi jalan akses menuju Tanjung Senai, tepat di lokasi begal sadis, Kamis (15/2/2024). 

Dua orang tersangka yang diamankan yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muaarenim.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.

Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Tak hanya itu, tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Anwar mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur Pasal 365 Ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Anwar.

Selain menerapkan pasal 365 Ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Para tersangka juga terbukti terjerat perkara kepemilikan senjata api dan terancam pasal berlapis UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Nanti dilapis sama Undang Undang Darurat," kata Anwar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved