Pemilu 2024

Soal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, KPU Sumsel Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Maksimal 10 Hari

Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, KPU Sumsel menunggu rekomendasi Bawaslu Sumsel.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, KPU Sumsel menunggu rekomendasi Bawaslu Sumsel. Hal ini diungkap Ketua KPU Sumsel  Andika Pranata Jaya, Kamis (15/2/2024). 

"Kini sudah bergeser ke PPS dan selanjutnya sore ini kotak suara akan bergeser ke PPK atau kecamatan," tukasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sumsel mengungkapkan, terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 daerah di Sumsel, berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan disamping 3 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya yaitu Ahmad Naafi, Massuryati, dan Sarkani mengatakan, potensi digelarnya PSU dan PSL itu dikarenakan adanya proses yang tidak sesuai prosedural.

"Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel, yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL, " kata Kurniawan, Kamis (15/2/2024).

Surat suara tertukar di TPS kelurahan 36 Ilir Gandus saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
Surat suara tertukar di TPS kelurahan 36 Ilir Gandus saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Bawaslu Sumsel menginformasi TPS di 36 Ilir potensi digelar pemunguran suara ulang  atau pemungutan suara lanjutan.  (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Beberapa daerah itu diantaranya di kota Palembang, dimana terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang masyarakat belum menggunakan pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.

Kemudian di beberapa TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Banyuasin (Muba) yang juga dinilai ada potensi untuk PSU atau PSL karena dinilai salah prosedural.

"Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu, di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak, " jelasnya.

Diungkapkan Kurniawan, pelanggaran serius yang menyebabkan suatu proses pemungutan suara harus diulang tersebut, dikarenakan pihaknya melihat ada pelanggaran serius atau pembiaran.

"Seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau menggunakan joki atau orang lain untuk memilih, " ucap Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati.

Ditambahkannya, untuk batas waktu pelaksanaan PSU atau PSL sendiri tidak boleh lebih dari kurun waktu 10 hari setelah 14 Februari lalu, dan harus ada pelaksanaan.

"Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur, " paparnya.

Disisi lain, pihaknya menilai proses penyelenggaraan pemilu Presiden dan Pilpres 14 Februari kemarin di Sumsel, dianggapnya berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang ada, relatif berjalan lancar dan sesuai aturan.

"Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan, jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatas. Jadi jika ada permasalahan paling masalah logistik kurang 10-15 lembar saja yang menyebar di setiap Kabupaten kota. Tapi semua sudah diatasi dilapangan," tukasnya.

Dilanjutkan Massuryati, pihaknya siap menampung seluruh temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, dan akan menindaklanjutinya.

"Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved