Pemilu 2024
Soal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, KPU Sumsel Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Maksimal 10 Hari
Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, KPU Sumsel menunggu rekomendasi Bawaslu Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Sumsel.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya pelaksanaan PSU dan PSL maksimal atau paling lambat 10 hari dari pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024
mengungkapkan jajarannya termasuk di KPU Kabupaten Kota saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini menyikapi adanya kekurangan surat suara, kesalahan pengiriman surat suara hingga kesalahan prosedur di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
"Yang jelas kami sudah mendatangi KPU kota Palembang, dan kami minta KPU kota Palembang mencermati semua peristiwa yang dihadapi. Selanjutnya kami juga mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka KPU akan terbuka dengan hasil dari pengawasan Bawaslu," kata Andika, Kamis (16/2/2024).
Baca juga: Caleg Demokrat Protes Hasil Real Count Sementara KPU, Sebut Perubahan Suara Tak Masuk Akal
Menurut Andika, jika telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, nanti selanjutnya KPU baru akan melaksanakan koordinasi serta mengambil langkah selanjutnya.
"Karena untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) ada batas waktunya 10 hari, makanya kami minta Bawaslu bersegera. Kita dari KPU menyiapkan surat suara cadangan dan jumlah surat suara cadangan ini sendiri ada sebanyak seribu, sesuai dengan jumlah cadangan yang telah disiapkan," paparnya.
Diungkapkan Andika, nantinya ada berapa TPS yang direkomendasikan Bawaslu tentunya akan dibaca dahulu oleh KPU Kabupaten Kota.
"Nantinya kalau benar akan dilaksanakan PSU atau PSL, maka pihaknya akan menyiapkan surat suara. Akan melaksanakan koordinasi, menghitung serta menyiapkan apa saja yang harus disiapkan. Mulai dari misalnya kekurangan surat suara yang harus dicetak. Atau misal tidak perlu mencetak lantaran surat suara yang diperlukan ada cadangan. Kita harus meminta surat dari KPU RI," ucapnya.
Selain itu, penyediaan sendiri sambungnya butuh waktu, dan untuk mendistribusikannya juga butuh waktu. Mulai dari menyiapkan TPS, juga menyiapkan KPPS-nya lagi. Jadi kalaupun Bawaslu lebih cepat merekomendasikan akan lebih baik.
Dengan demikian akan lebih cepat menyelesaikan persoalan, dan juga lebih cepat menjawab pertanyaan dari warga agar pemilu ini cepat diselesaikan.
Menyinggung adanya kesepakaran penyelenggaraan PSU-PSL akan dilaksanakan hari minggu (18/2/2024), dijelaskan Andika, pihaknya menunggu rekomendasi secepatnya. Dikatakannya memang lebih baik secepatnya dan kalau bisa hari libur.
Namun, yang pasti menurut Andika harus jelas dulu TPS yang mana bakal dilaksanakan PSU atau PSL.
"Sehingga tidak bertanya-tanya TPS mana yang bakal dilaksanakan PSU atau PSL. Jadi setelah semuanya terjawab rekomendasinya baru kita tetapkan hari dan tanggal," tandanya.
Menyinggung kemana surat suara yang tertukar namun tidak ada kejundrungannya. Nah hal ini lanjut Andika, akan mereka crosscheck dahulu kepada PPS, PPK dan kemudian KPU bersangkutan. Dalam kesempatan itu, Andika, memastikan surat suara yang ada dari TPS sudah selesai 15 Februati dibawah pukul 12.00 wib.
"Kini sudah bergeser ke PPS dan selanjutnya sore ini kotak suara akan bergeser ke PPK atau kecamatan," tukasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sumsel mengungkapkan, terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 daerah di Sumsel, berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan disamping 3 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya yaitu Ahmad Naafi, Massuryati, dan Sarkani mengatakan, potensi digelarnya PSU dan PSL itu dikarenakan adanya proses yang tidak sesuai prosedural.
"Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel, yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL, " kata Kurniawan, Kamis (15/2/2024).

Beberapa daerah itu diantaranya di kota Palembang, dimana terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang masyarakat belum menggunakan pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.
Kemudian di beberapa TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Banyuasin (Muba) yang juga dinilai ada potensi untuk PSU atau PSL karena dinilai salah prosedural.
"Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu, di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak, " jelasnya.
Diungkapkan Kurniawan, pelanggaran serius yang menyebabkan suatu proses pemungutan suara harus diulang tersebut, dikarenakan pihaknya melihat ada pelanggaran serius atau pembiaran.
"Seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau menggunakan joki atau orang lain untuk memilih, " ucap Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati.
Ditambahkannya, untuk batas waktu pelaksanaan PSU atau PSL sendiri tidak boleh lebih dari kurun waktu 10 hari setelah 14 Februari lalu, dan harus ada pelaksanaan.
"Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur, " paparnya.
Disisi lain, pihaknya menilai proses penyelenggaraan pemilu Presiden dan Pilpres 14 Februari kemarin di Sumsel, dianggapnya berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang ada, relatif berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan, jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatas. Jadi jika ada permasalahan paling masalah logistik kurang 10-15 lembar saja yang menyebar di setiap Kabupaten kota. Tapi semua sudah diatasi dilapangan," tukasnya.
Dilanjutkan Massuryati, pihaknya siap menampung seluruh temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, dan akan menindaklanjutinya.
"Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
KPU Sumsel
Bawaslu Sumsel
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.