Pemilu 2024

Soal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, KPU Sumsel Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Maksimal 10 Hari

Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, KPU Sumsel menunggu rekomendasi Bawaslu Sumsel.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, KPU Sumsel menunggu rekomendasi Bawaslu Sumsel. Hal ini diungkap Ketua KPU Sumsel  Andika Pranata Jaya, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Sumsel.

Ketua KPU Sumsel  Andika Pranata Jaya pelaksanaan PSU dan PSL maksimal atau paling lambat 10 hari dari pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024

mengungkapkan jajarannya termasuk di KPU Kabupaten Kota saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini menyikapi adanya kekurangan surat suara, kesalahan pengiriman surat suara hingga kesalahan prosedur di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.

"Yang jelas kami sudah mendatangi KPU kota Palembang, dan kami minta KPU kota Palembang mencermati semua peristiwa yang dihadapi. Selanjutnya kami juga mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka KPU akan terbuka dengan hasil dari pengawasan Bawaslu," kata Andika, Kamis (16/2/2024).

Baca juga: Caleg Demokrat Protes Hasil Real Count Sementara KPU, Sebut Perubahan Suara Tak Masuk Akal

Menurut Andika, jika telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, nanti selanjutnya KPU baru akan melaksanakan koordinasi serta mengambil langkah selanjutnya.

"Karena untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) ada batas waktunya 10 hari, makanya kami minta Bawaslu bersegera. Kita dari KPU menyiapkan surat suara cadangan dan jumlah surat suara cadangan ini sendiri ada sebanyak seribu, sesuai dengan jumlah cadangan yang telah disiapkan," paparnya.

Diungkapkan Andika, nantinya ada berapa TPS yang direkomendasikan Bawaslu tentunya akan dibaca dahulu oleh KPU Kabupaten Kota.

"Nantinya kalau benar akan dilaksanakan PSU atau PSL, maka pihaknya akan menyiapkan surat suara. Akan melaksanakan koordinasi, menghitung serta menyiapkan apa saja yang harus disiapkan. Mulai dari misalnya kekurangan surat suara yang harus dicetak. Atau misal tidak perlu mencetak lantaran surat suara yang diperlukan ada cadangan. Kita harus meminta surat dari KPU RI," ucapnya.

Selain itu, penyediaan sendiri sambungnya butuh waktu, dan untuk mendistribusikannya juga butuh waktu. Mulai dari menyiapkan TPS, juga menyiapkan KPPS-nya lagi. Jadi kalaupun Bawaslu lebih cepat merekomendasikan akan lebih baik.

Dengan demikian akan lebih cepat menyelesaikan persoalan, dan juga lebih cepat menjawab pertanyaan dari warga agar pemilu ini cepat diselesaikan.

Menyinggung adanya kesepakaran penyelenggaraan PSU-PSL akan dilaksanakan hari minggu (18/2/2024), dijelaskan Andika, pihaknya menunggu rekomendasi secepatnya. Dikatakannya memang lebih baik secepatnya dan kalau bisa hari libur.

Namun, yang pasti menurut Andika harus jelas dulu TPS yang mana bakal dilaksanakan PSU atau PSL.


"Sehingga tidak bertanya-tanya TPS mana yang bakal dilaksanakan PSU atau PSL. Jadi setelah semuanya terjawab rekomendasinya baru kita tetapkan hari dan tanggal," tandanya.

Menyinggung kemana surat suara yang tertukar namun tidak ada kejundrungannya. Nah hal ini lanjut Andika, akan mereka crosscheck dahulu kepada PPS, PPK dan kemudian KPU bersangkutan. Dalam kesempatan itu, Andika, memastikan surat suara yang ada dari TPS sudah selesai 15 Februati dibawah pukul 12.00 wib.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved