Berita Palembang

KPU Sumsel Ungkap Ada 82.953 Pemilih DPTb Pemilu 2024, Asal Ada e-KTP Tetap Bisa Nyoblos

KPU Sumsel mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam DPTb Pemilu 2024, warga yang telah memenuhi syarat memilih bisa mencoblos tunjukkan E-KTP.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KPU Sumsel mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam DPTb Pemilu 2024, warga yang telah memenuhi syarat memilih bisa mencoblos tunjukkan E-KTP. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma mengatakan KPU Sumsel dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma, pihaknya mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam DPTb, yang tersebar di 26.725 TPS di 2.130 Kelurahan Desa pada 241 Kecamatan di 17 Kabupaten kota.

"Dari data yang ada, mayoritas menjalankan tugas dan warga binaan di LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Prahara Andri, Selasa (13/2/2024).

Meski DPTb telah ditetapkan, KPU sendiri tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), atau DPTb, warga yang telah memenuhi syarat memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan e-KTP.

"Pastinya mereka akan masuk kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP, " paparnya.

Baca juga: Besok Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya

Selain itu waktu untuk menggunakan hak suaranya bagi DPK, hanya diberikan satu jam jelang berakhir masa pencoblosan di TPS dan dipertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada.

"Mencoblosnya pada pukul 12.00-13.00 Wib, dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " pungkasnya.

Tahapan Pemilu 2024

Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 tinggal hitungan jam, dan saat ini masih memasuki masa tenang, hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.

Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved