Berita PALI

Satu Tersangka Komplotan Pencuri TBS Sawit PT Abuhrami Berhasil Ditangkap, Tiga Masih DPO

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 25 juta, karena kehilangan TBS kelapa sawit seberat 12 ton. 

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Tersangka Pencuri TBS PT Abuhrami berinisial AN (31),warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap Polsek Penukal Abab. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Tim Serigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menangkap satu orang lagi komplotan tersangka pencuri TBS sawit milik PT Abuhrami.

Satu orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AN (31),warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Menurut Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, penangkapan tersangka AN berdasarkan hasil pemeriksaan satu rekannya berinisial AR (23) warga Kabupaten Muba, yang telah diamankan terlebih dahulu. 

Berdasarkan pengakuan AR, tersangka AN ikut terlibat dalam kasus pencurian TBS  kelapa sawit di Perkebunan PT. Aburahmi Blok D 14 dan Blok  D 16 Afdelling IV yang beralamat di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal, pada Jum'at (26/1/2024) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka AR yang telah lebih dahulu kami amankan, kami mengantongi identitas pelaku lainnya yang ikut terlibat,"

"Lalu kami melakukan pengembangan dan kemarin kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AN warga Desa Air Itam yang diakui tersangka AR ikut terlibat dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit PT Abuhrami, "ungkap Iptu Arzuan, Sabtu (10/2/204).

Dijelaskan nya,dari hasil pengembangan kasus ini, komplotan tersangka pencuri TBS sawit diketahui berjumlah 5 orang dan mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian TBS PT Abuhrami.

Kelima tersangka tersebut diantaranya AR dan AN yang berhasil ditangkap. Kemudian 3 orang tersangka lainnya berinisial SML (50), YHD (38) dan FR (50), saat ini masih diburu polisi dan sudah ditetapkan oleh Polsek Penukal Abab sebagai DPO.

"Ketiganya saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO dan kami imbau ketiga tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri,," jelasnya.

Baca juga: Jelang Natal 2023, Polsek Talang Ubi Polres PALI Sterilisasi Gereja, Jamin Keselamatan Jemaat

Baca juga: Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Ditangkap Polres PALI, Buron 7 Bulan Sejak Januari

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 25 juta, karena kehilangan TBS kelapa sawit seberat 12 ton. 

"Tersangka AN saat ini sudah kita amankan di Polsek Penukal Abab, sebelumnya kita juga mengamankan tersangka AR beserta barang bukti satu perahu ketek dan TBS kelapa sawit sebanyak 3 ton, "tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AR (23) tak berkutik saat kepergok satpam hendak membawa kabur 3 ton TBS sawit milik PT Abuhrami di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu berhasil ditangkap satpam yang melihatnya hendak kabur membawa TBS sawit curian menggunakan perahu ketek. 

Ketika itu satpam perusahaan sedang berpatroli di sepanjang tanggul kebun kelapa sawit PT Abuhrami dan mendapati warga Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin itu hendak kabur membawa hasil curiannya. 

Dipergoki oleh Sekuriti perusahaan saat melakukan aksinya pada Jum'at (26/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan menyampaikan AR tertangkap tangan saat sedang membawa buah sawit menggunakan perahu ketek di area Blok D 16 E perkebunan kelapa sawit PT Abuhrami.

"Pelaku kepergok pihak Sekuriti dan Anggota Brimob saat sedang mengangkut buah sawit hasil curian menggunakan perahu ketek," ujarnya, Selasa (30/1/2024). 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved