Berita Selebriti

Tangis Tamara Tyasmara Tonton Rekaman CCTV Dante Tewas, Tak Sangka Kekasih Tenggelamkan Anak 12 Kali

Tamara Tyasmara menangis pilu menonton rekaman CCTV saat Dante tewas di kolam renang, tak menyangka putranya ditenggelamkan kekasihnya YA 12 kali..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/lambegosiip
Tangis Tamara Tyasmara Tonton Rekaman CCTV Dante Tewas, Tak Sangka Kekasih Tenggelamkan Anak 12 Kali 

Bahkan, Yudha diam seribu bahasa saat ditanya oleh awak media.

Sementara itu, Ade Ary menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Penyebab YA Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Kematian Dante, Pasal Kelalaian Berpotensi Pidana Lain
Penyebab YA Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Kematian Dante, Pasal Kelalaian Berpotensi Pidana Lain (ig/tamaratyasmara/Youtube KH INFOTAINMENT)

Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA dikenakan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni Dante (6) diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB.

Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kala itu Dante berenang bersama satu orang dewasa dan satu anak seumurannya.


YA Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara itu, terkait kasus kematian Dante, pihak kepolisian menjerat Yudha Arfandi dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya hari ini, Jumat (9/2/2024) mengurai detail pasal yang dikenakan kepada pacar Tamara Tyasmara.

Baca juga: Reaksi Tamara Tyasmara Dituding Sebabkan Kematian Dante, Singgung Kebenaran: Semua Akan Terungkap

Salah satunya, Yudha Arfandi disangkakan pada pasal pembunuhan berencana.

"Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

(kiri) Ilustrasi. Beginilah kronologi penangkapan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara atas kasus kematian, Dante(6) tewas tenggelam di kolam berenang, polisi ungkap dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(kiri) Ilustrasi. Beginilah kronologi penangkapan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara atas kasus kematian, Dante(6) tewas tenggelam di kolam berenang, polisi ungkap dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Unsplash/Nathan Dumlao/Instagram/tamaratyasmara)

Perihal ancaman hukumannya, Yudha Arfandi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 76c kekerasan terhadap anak ancaman maksimal (penjara) 3 tahun 6 bulan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, pasal pembunuhan berencana ancaman maksimal 20 tahun," imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun terkait motif, pihak penyidik hingga kini masih mendalaminya.

"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman motif," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved