Berita Viral
Penjelasan Polisi Soal Anak Penjual Roti Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama, Keluarga Protes
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat buka suara terkait anak penjual roti keliling lulus Tamtama Polri malah ditetapkan tersangka.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Duga Ada Kejanggalan
Kuasa Hukum, H. Adam Hadiba menilai ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka Casis, Faizul Rahman (21) oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya, dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak 3 tahun lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 21 /lI/ 2021 / Maluku / Resta Ambon / Sek Sirimau tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Faizul selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktifitas tes kepolisian tanpa ada kendala. Artinya secara adminstrasi, secara hukum dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut. Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas Kuasa Hukum, Kamis (8/2/2024).
Namun, saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau, Kamis (8/9/2024).
Selain itu, Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul tetapi justru adiknya, Ali yang melakukan penganiayaan.
"Terkait kronologis masalah ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia. Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orangtua maupun tetangga," ungkapnya.
"Jadi pada saat itu kakaknya (Faizul) tidak melakukan penganiayaan. Adiknya yang melakukan penganiyaan lalu setelah itu korban melakukan laporan pada Februari 2021," terangnya.
Kuasa Hukum juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023.
Penahanan tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
"Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur. Adiknya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawa umur. Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.
"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama 8 hari tanpa surat penangkapan," tambahnya.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Tantama Polri
Anak penjual roti keliling lulus Tantama Polri
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat
Faizal Rahman
Sosok Wardi, Kades Cianaga Terancam Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Bocah Meninggal Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Viral Uang Baru Pecahan Rp250.000 Spesial HUT ke-80 RI, Peruri : Hoaks |
![]() |
---|
Pilu Kehidupan Bocah 3 Tahun di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing, Main dengan Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Dibantah: Itu Hoax Suaranya Patah-patah |
![]() |
---|
Klarifikasi Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Rekannya Meski Gaji Rp 2 Juta, Akui Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.