Berita Viral

Penjelasan Polisi Soal Anak Penjual Roti Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama, Keluarga Protes

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat buka suara terkait anak penjual roti keliling lulus Tamtama Polri malah ditetapkan tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunAmbon.com
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat buka suara terkait anak penjual roti keliling lulus Tamtama Polri malah ditetapkan tersangka, pihak keluarga sebut ada dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023. 

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Pasangan suami istri demo didepan Polda Maluku anak ditangkap.
Pasangan suami istri demo didepan Polda Maluku anak ditangkap. (TribunAmbon.com)

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan Abdul, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga, pada tahun 2021.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.

Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkap Abdul.

Kendati begitu, Abdul mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum.

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian.

Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.

Menurut Halima, ibu Faizal tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.

"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.

Baca juga: Viral Casis Tamtama Polri di Maluku Batal Diberangkatkan Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi, Faktanya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved