Berita Viral

Penjelasan Polisi Soal Anak Penjual Roti Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama, Keluarga Protes

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat buka suara terkait anak penjual roti keliling lulus Tamtama Polri malah ditetapkan tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunAmbon.com
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat buka suara terkait anak penjual roti keliling lulus Tamtama Polri malah ditetapkan tersangka, pihak keluarga sebut ada dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Viral Anak penjual roti keliling lulus Tantama Polri malah batal setelah ditetapkan tersangka ditanggapi pihak Polda Maluku.

Adapun kejadian ini dialami oleh casis atas nama Faizal Rahman (21) gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Tak terima, kedua orang tua Faizal Rahman melakukan unjuk rasa di gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Sosok Faizal Rahman, Anak Penjual Roti Dibatalkan Berangkat Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi Polri

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.

"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana,

sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.

"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka,

Otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," pungkasnya.

Dikutip dari TribunAmbon.com, pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya lantaran putranya bernama Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Pasalnya, putra sulungnya itu ini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Baca juga: Sosok YA, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Kematian Dante

Padahal, pada Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima merupakan seorang penjual roti keliling membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?," tulis poster.

Sementara dalam poster yang dipegang ayah Faizal ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Pasangan suami istri demo didepan Polda Maluku anak ditangkap.
Pasangan suami istri demo didepan Polda Maluku anak ditangkap. (TribunAmbon.com)

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan Abdul, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga, pada tahun 2021.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.

Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkap Abdul.

Kendati begitu, Abdul mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum.

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian.

Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.

Menurut Halima, ibu Faizal tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.

"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.

Baca juga: Viral Casis Tamtama Polri di Maluku Batal Diberangkatkan Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi, Faktanya

Duga Ada Kejanggalan

Kuasa Hukum, H. Adam Hadiba menilai ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka Casis, Faizul Rahman (21) oleh Polsek Sirimau.

Pasalnya, dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak 3 tahun lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 21 /lI/ 2021 / Maluku / Resta Ambon / Sek Sirimau tertanggal 24 Februari 2021.

Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Faizul selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.

"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktifitas tes kepolisian tanpa ada kendala. Artinya secara adminstrasi, secara hukum dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut. Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas Kuasa Hukum, Kamis (8/2/2024).

Namun, saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau, Kamis (8/9/2024).

Selain itu, Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul tetapi justru adiknya, Ali yang melakukan penganiayaan.

"Terkait kronologis masalah ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia. Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orangtua maupun tetangga," ungkapnya.

"Jadi pada saat itu kakaknya (Faizul) tidak melakukan penganiayaan. Adiknya yang melakukan penganiyaan lalu setelah itu korban melakukan laporan pada Februari 2021," terangnya.

Kuasa Hukum juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023.

Penahanan tersebut tanpa adanya surat penangkapan.

"Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur. Adiknya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawa umur. Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.

"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama 8 hari tanpa surat penangkapan," tambahnya.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved