Breaking News

Berita Selebriti

Terungkap Permintaan Terakhir Dante ke Ayah, Angger Dimas, Anak Tamara Tyasmara Kirim Pesan, Pilu

Dj Angger Dimas mantan suami Tamara Tyasmara mengungkapkan isi chat terakhirnya bersama sang putra sebelum meninggal dunia, ungkap permintaan terakhir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
instagram/anggerdimas
Dj Angger Dimas mantan suami Tamara Tyasmara mengungkapkan isi chat terakhirnya bersama sang putra sebelum meninggal dunia, ungkap permintaan terakhir 

"Saya sudah ceritakan semua kepada penyidik. Itu wewenang mereka, itu hak mereka untuk menjelaskan siapa orangnya (yang jadi pelaku),” tutur Tamara.

Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024
Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024 (Youtube Kompas TV)

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.

 

 

 

Baca berita lainnya di google news

ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved