Berita Selebriti

Terungkap Permintaan Terakhir Dante ke Ayah, Angger Dimas, Anak Tamara Tyasmara Kirim Pesan, Pilu

Dj Angger Dimas mantan suami Tamara Tyasmara mengungkapkan isi chat terakhirnya bersama sang putra sebelum meninggal dunia, ungkap permintaan terakhir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
instagram/anggerdimas
Dj Angger Dimas mantan suami Tamara Tyasmara mengungkapkan isi chat terakhirnya bersama sang putra sebelum meninggal dunia, ungkap permintaan terakhir 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dj Angger Dimas, mantan suami Tamara Tyasmara mengungkapkan isi chat terakhirnya bersama sang putra sebelum meninggal dunia.

Diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara tewas tenggelam saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, (27/1/2024).

Menjelang kematiannya, sempat terjalin kedekatan antara Angger Dimas dengan sang anak dalam sebulan terakhir.

Baca juga: Nasib Kekasih Tamara Tyasmara, Dicurigai Polisi Picu Tindak Pidana Tenggelamnya Dante, Minta Maaf

Padahal, sebelumnya Angger kesulitan menemui Dante pasca bercerai dari Tamara Tyasmara.

Terkuak percakapan terakhir Angger Dimas dengan sang anak.

Hal itu diungkapkan oleh sepupu Angger Dimas, Dante.

"Sebulan terakhir Dante telepon bapaknya (bilang) 'mau ketemu bapak, mau ketemu bapak'. Akhirnya qadarullah dikasih main ke (Angger). (Dante) minta belikan mainan ini dan itu," ungkap Fazar.

Selain bertemu, Dante dan Angger Dimas mendadak karib hingga sering menghabiskan waktu bersama.

"Dibeliin handphone sama bapaknya, diajak main roblox bareng. Sehari sebelumnya Dante (bilang) 'bapak mabar'. Qadarullah bapaknya tidur. Pas bangun enggak dibalas lagi (sama Dante)," kata Fazar.

Seperti diketahui, Angger Dimas hingga kini menuntut keadilan atas kematian putra sematawayangnya yang meninggal dunia akibat tenggelam, pada 27 Januari 2024.

Baca juga: Alasan Tamara Tyasmara Titipkan Anak ke Pacar Saat Berenang, Kini Nelangsa Dante Tewas Tenggelam

Belakangan, Angger Dimas selaku ayah korban hingga kini masih berduka atas kepergian putranya.

Angger mencurigai jika sang anak tak meninggal karena kecelakaan, melainkan dibunuh dengan cara sengaja ditenggelamkan.

Hal ini pun membuat Angger mendesak dengan sangat agar pihak polisi segera menangkap dan menghukum pelaku jika benar ditemukan tindak pidana di balik kasus kematian Dante.

Mulanya, Angger mempercayai jika sang putra meninggal murni karena kecelakaan. Namun, ia menemukan beberapa kejanggalan dan emosi usai menduga sang putra sengaja ditenggelamkan.

”Saya minta keadilan, karena diduga anak saya tidak tenggelam, tetapi diduga ditenggelamkan. Itu yang membuat saya sangat emosional,” ujar Angger.

Nasib kekasih Tamara Tyasmara yang menemani sang anak ke kolam renang hingga tewas, kini sudah meminta maaf padanya, polisi curigai tindak pidana
Nasib kekasih Tamara Tyasmara yang menemani sang anak ke kolam renang hingga tewas, kini sudah meminta maaf padanya, polisi curigai tindak pidana (ig/anggerdimas)

Di saat ada kecurigaan, saya sudah bergerak. Dengan bantuan saksi-saksi yang ada di TKP, saya akhirnya melakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Angger.

Sayangnya, Angger eggan menyebut nama pelaku yang ia curigai. ”

"Saya tidak bisa menyebutkan nama, tidak bisa memberikan informasi confidential," pungkas Angger.

Angger bahkan sudah datang ke kantor polisi guna mencabut surat penolakan autopsi agar memudahkan proses penyelidikan.

Angger Dimas berharap dengan dicabut surat tersebut, penyebab kematian putranya bisa terbuka dengan jelas.

“Yang mana berarti tidak bisa diketahui penyebab wafatnya anak saya, karena saya hanya ingin minta keadilan,” ucap Angger Dimas.

Angger bahkan menduga anaknya tidak tenggelam.

Polisi Curigai Tindak Pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, ada dugaan unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Hasil gelar perkara yang kami laksanakan, kami simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Penyidik merasakan adanya kejanggalan dan memutuskan menaikkan kasus kematian Dante dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Wira mengungkapkan, polisi juga akan memproses pemeriksaan saksi yang telah dilakukan.

"Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi (bongkar makam) kemarin, bagian dari organ yang kemarin diambil. Sementara sudah kami periksakan di labfor, Sentul," kata Wira.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat itu korban tengah latihan renang di kolam renang tersebut.

Baca juga: Terekam CCTV, Inilah Sosok yang Berada di Lokasi Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Kini Diperiksa

Sehingga peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB lalu memunculkan tanda tanya.

Beberapa saksi juga menyebut bahwa sebelumnya Dante dalam kondisi baik baik saja berlatih berenang.

Sampai pada akhirnya Dante kemudian muntah-muntah dan tidak sadarkan diri ketika diangkat dari kolam renang.

"Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kekasih Tamara Tyasmara diduga hilangkan jejak usai Dante meninggal dunia.
Kekasih Tamara Tyasmara diduga hilangkan jejak usai Dante meninggal dunia. (Ig@anggerdimas)

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa anak Tamara Tyasmara itu tidak tertolong.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Dante yang disebut bisa berenang sejak kecil.

"Korban dibawa ke rumah sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Saat ini polisi tengah menganalisa rekaman CCTV untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara. Pemeriksaan CCTV dilakukan di laboratorium forensik (labfor).

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitar TKP," kata Ade.

Sementara itu, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kekasih Tamara Minta Maaf

Disisi lain, Tamara mengatakan, atas kejadian itu, kekasihnya yang menemani sang anak ke kolam renang tersebut sudah meminta maaf padanya.

“Ada (permintaan maaf). Pasti ada (permintaan maaf),” ujar Tamara sembari mengangguk.

Tamara mengatakan, ia merasa tak pernah menutup-nutupi siapa sosok yang menemani anaknya itu berenang.

Tamara sudah mengungkap semuanya ke pihak kepolisian.

“Pokoknya saya sampai di lokasi itu Dante sudah meninggal. Kalau ditemani oleh siapa? Saya sudah ceritakan semuanya kepada pihak kepolisian, bukan wewenang saya untuk memberitahu, kalau saya yang menjelaskan, nanti fitnah," ucap Tamara.

"Saya sudah ceritakan semua kepada penyidik. Itu wewenang mereka, itu hak mereka untuk menjelaskan siapa orangnya (yang jadi pelaku),” tutur Tamara.

Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024
Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024 (Youtube Kompas TV)

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.

 

 

 

Baca berita lainnya di google news

ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved