Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Kenal di Lapas, Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Sebelumnya Dipenjara Kasus Narkoba dan Senpira

Kenal di Lapas, dua begal tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya sebelumnya dipenjara dalam kasus hukum narkoba dan senjata api rakitan (senpira).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kenal di Lapas, dua begal tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya sebelumnya dipenjara kasus hukum narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira). Polda Sumsel merilis dua tersangka begal Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai, Kamis (8/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kenal di Lapas, dua begal tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya sebelumnya dipenjara dalam kasus hukum narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Dua tersangka begal di Tanjung Senai Ogan Ilir ini menghabisi nyawa Nazwa Keyza Safira, mahasiswa Fakultas Teknik Unsri.

Dua pelaku bernama Nopriandi dan Herli Diansyah menusuk punggung Nazwa hingga korban tewas.

Saat ini kedua begal tersebut diamankan oleh tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Kedua tersangka saling kenal di Lapas. Mereka merupakan Residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang sama-sama keluar di tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).

Untuk tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Baca juga: Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022

Anwar menerangkan saat kejadian korban Nazwa dan Aldo saat itu tengah nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Tersangka Nopriandi menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," tuturnya.

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," ujar Nopriandi.

Warga Muara Enim

SEBELUMNYA, Polisi berhasil menangkap dua begal pelaku pembunuh Nazwa Keyza Safira (19) anak anggota TNI yang juga berstatus mahasiswi Unsri. 

Terungkap identitas kedua pelaku yang masing-masing tercatat sebagai warga di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. 

Mereka ada Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Keduanya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Masih pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024). 

Namun Anwar belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut terkait ditangkapnya dua pelaku begal sadis yang sudah membunuh mahasiswi Unsri tersebut. 

Kata dia, keterangan rinci akan disampaikan dalam konferensi pers nanti. 

"Benar, nanti kita siapkan press confrence-nya," ujar Anwar.

Selain tersangka polisi turut mengamankan satu buah senjata api rakitan yang digunakan tersangka,sarung senjata tajam, dan sepeda motor korban.

Sementara itu, berdasarkan foto yang diperoleh Tribunsumsel.com, nampak kedua pelaku dengan tangan diborgol tak berkutik saat diamankan di kantor polisi. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved