Pilpres 2024

Daftar Tiga Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Kini Diminta Mundur

Karena hal tersebut, kini Hasyim Asy'ari disarankan mengundurkan diri karena melanggar etik berulang kali.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Daftar Tiga Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Kini Diminta Mundur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kini tengah ramai menjadi perbincangan.

Hal tersebut setelah Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi oleh DKPP dengan peringatan keras terakhir, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres.

Dan ternyata itu bukanlah pelanggar etik pertama yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.

Karena hal tersebut, kini Hasyim Asy'ari disarankan mengundurkan diri karena melanggar etik berulang kali.

“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024) dikutip dari Kompas.com

Pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurut Neni, dengan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP terhadap Hasyim terkait pelanggaran etik itu juga memicu keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.

"Ketua KPU semestinya juga memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik harusnya hal ini dapat tercermin dan dimulai dari penyelenggara Pemilu," ujar Neni.

"Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas Pemilu, kita bisa berharap terhadap siapa lagi?" sambung Neni.

Baca juga: Resmi, Pemilu 14 Februari 2024 Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Libur Nasional

Baca juga: Sosok Kalis Mardiasih, Namanya Disebut Ganjar Di Debat Pilpres, Aktivis Perempuan Muda dari Jogja

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Ini adalah pelanggaran etik ketiga yang dilakukan Hasyim. Sebelumnya dia dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein, yang berasal dari Partai Republik Satu.

Pelanggaran kedua adalah Hasyim tidak mengakomodir keterwakilan calon anggota legislatif perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved