Pilpres 2024
Resmi, Pemilu 14 Februari 2024 Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Libur Nasional
Untuk menyambut pemilu 14 Februari 2024 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan sebagai hari libur nasional.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan umum (pemilu) tinggal menghitung hari.
Tepat tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia bakal melakukan pemilihan serentak yakin DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden.
Untuk menyambut pemilu 14 Februari 2024 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024).
Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.
Pertama, penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: HOAKS : Surat Suara Pilpres 2024 Tampilkan Prabowo-Gibran Jadi Nomor 3
Baca juga: Sosok Kalis Mardiasih, Namanya Disebut Ganjar Di Debat Pilpres, Aktivis Perempuan Muda dari Jogja
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.