Berita PALI

Berapa Macam Pemilih Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU PALI

Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui.

SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui. Simulasi Pemungutan Suara dan penggunaan Sirekap di kantor KPU PALI pada Senin (25/12/2023) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Menjelang 9 hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Masyarakat Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang akan menggunakan hak pilihnya wajib mengetahui informasi penggunaan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan pada 21 Juni 2023 lalu, KPU PALI telah menetapkan sebanyak 143.060 orang pemilih masuk dalam DPT Kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 5.389 orang pemilih pemula dan 1.091 orang merupakan pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT.

Dijelaskan Sunario, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pemilih wajib mengetahui dan memastikan namanya masuk dalam Daftar DPT, DPTb atau DPK,"ujarnya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Sunario, DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang sudah tercantum dalam Formulir Model A- Daftar Pemilih.

Untuk memastikan namanya terdaftar, pemilih bisa cek melalui sekretariat PPS di Kantor Kelurahan/Desa atau secara mandiri melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id

Pada saat menjelang hari pemungutan suara Petugas KPPS di masing-masing wilayah juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C Pemberitahuan KPU) kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 10 Februari 2024.

"Disitu diberitahukan nomor TPS dan lokasi, dan waktu pemungutan suara pemilih masuk dalam DPT dari Pukul 07.00 Wib - 13.00 Wib, pada hari pencoblosan nanti pemilih datang ke TPS wajib membawa KTP dan undangan memilih,"terangnya.

Pemilih dalam DPT ini mendapatkan lima jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten PALI.

Sementara DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang sering dikenal dengan pindah memilih, yakni suatu kondisi dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilih di TPS lain.

"Ada beberapa alasan mengapa harus pindah memilih, yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan,"ungkapnya.

Adapun batas akhir mengurus pindah memilih pada tanggal 7 Februari hari nanti, dan DPTb akan ditetapkan melalui Peleno oleh KPU PALI pada tanggal tersebut.

Untuk mengurus pindah memilih, masyarakat bisa menghubungi petugas PPS, PPK atau KPU Kabupaten PALI dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan sesuai dengan alasan pindah memilih.

Adapun Persyaratan nya berdasarkan alasan pindah memilih yang dimaksud, masyarakat bisa mencari tahu pengumuman yang sudah di publikasikan di akun medsos KPU PALI atau bisa menghubungi call center KPU PALI dengan nomor WhatsApp 0812-3679-7052.

Pemilih dalam DPTb yang sudah ditetapkan nanti, datang ke TPS wajib membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU) untuk mencoblos.

Pemilih yang pindah memilih sebelumnya telah mengurus Formulir Surat Pindah Memilih pada jangka waktu yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan.

Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.

Untuk Pindah memilih ke Provinsi lain atau ke negara lain mendapatkan 1 surat suara yakni presiden dan wakil presiden (PPWP).

Pindah memilih ke Kabupaten/ Kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara PPWP dan DPD.

Pindah memilih ke Kabupaten/ Kota lain dalam satu provinsi dan satu Dapil DPR RI mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.

Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/ Kota dan dalam satu Dapil Kabupaten/ Kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Pemilih dalam DPTb ini, dihimbau datang ke TPS paling cepat pukul 11.00 Wib waktu setempat,"pintanya.

Sedangkan untuk DPK adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Pemilih DPK ini memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga.Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.

Pemilih dapat mencoblos di TPS yang berada sesuai alamat yang tertera pada KTP-el dan dapat dilayani selama surat suara di TPS tersebut masih tersedia.

Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pemilih DPK bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat KTP-el,
waktu yang disediakan bagi pemilih DPK satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wib,"

"Mereka mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved