Berita Prabumulih

Daftar Tarif Tol Indralaya-Prabumulih yang Segera Diberlakukan

Branch Manager tol Indralaya - Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Edison
Daftar Tarif Tol Indralaya-Prabumulih yang Segera Diberlakukan 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol simpang Indralaya - Prabumulih akan segera memberlakukan tarif tol Indralaya-Prabumulih.

Pemberlakuan tarif tol itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.

Namun kapan pastinya pemberlakuan tarif tol Indralaya - Prabumulih atau sebaliknya itu belum ada keputusan resmi meski dijelaskan akan disampaikan nantinya.

Branch Manager tol Indralaya - Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial.

Namun untuk pemberlakuan tarif akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pemberlakuan tarif akan diinfokan melalui siaran pers resmi perusahaan maupun akun resmi media sosial Hutama Karya di @hutamakarya atau akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HktolIndonesia," ungkap Syamsul Rizal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (4/1/2024).

Baca juga: Rincian Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Sesuai Golongan Kendaraan, Segera Berbayar Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Kunjungan ke Rutan Prabumulih, Cek Dapur Umum Hingga Poliklinik Bagi WBP

Adapun besaran tarif tol berdasarkan SK Menteri PUPR yang ditetapkan yakni.

Tarif Tol Indralaya - Prabumulih:

1. Kendaraan Golongan I : Rp 85.000

2. Kendaraan Golongan II & III : Rp 127.000

3. Kendaraan Golongan IV & V : Rp 170.000

Tarif tersebut sama untuk dari gerbang tol Indralaya tujuan Prabumulih atau dari gerbang tol Prabumulih tujuan Indralaya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

Berkendara dengan kecepatan minimum 60  km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol IndralayaPrabumulih di 62 811-2222-6363.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved