Berita Prabumulih
Daftar Tarif Tol Indralaya-Prabumulih yang Segera Diberlakukan
Branch Manager tol Indralaya - Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol simpang Indralaya - Prabumulih akan segera memberlakukan tarif tol Indralaya-Prabumulih.
Pemberlakuan tarif tol itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Namun kapan pastinya pemberlakuan tarif tol Indralaya - Prabumulih atau sebaliknya itu belum ada keputusan resmi meski dijelaskan akan disampaikan nantinya.
Branch Manager tol Indralaya - Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial.
Namun untuk pemberlakuan tarif akan diinformasikan lebih lanjut.
"Pemberlakuan tarif akan diinfokan melalui siaran pers resmi perusahaan maupun akun resmi media sosial Hutama Karya di @hutamakarya atau akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HktolIndonesia," ungkap Syamsul Rizal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (4/1/2024).
Baca juga: Rincian Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Sesuai Golongan Kendaraan, Segera Berbayar Dalam Waktu Dekat
Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Kunjungan ke Rutan Prabumulih, Cek Dapur Umum Hingga Poliklinik Bagi WBP
Adapun besaran tarif tol berdasarkan SK Menteri PUPR yang ditetapkan yakni.
Tarif Tol Indralaya - Prabumulih:
1. Kendaraan Golongan I : Rp 85.000
2. Kendaraan Golongan II & III : Rp 127.000
3. Kendaraan Golongan IV & V : Rp 170.000
Tarif tersebut sama untuk dari gerbang tol Indralaya tujuan Prabumulih atau dari gerbang tol Prabumulih tujuan Indralaya.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Berita Prabumulih
Tarif Tol Indralaya Palembang
Indralaya
Prabumulih
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.