Berita Pemkab OKU Timur

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung 5 Jam, Inovasi Pemkab OKU Timur Permudah Perizinan ke Warga

Pemkab meluncurkan terobosan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 jam yang diyakini akan memangkas birokrasi perizinan bagi masyarakat.

Dokumentasi Pemkab OKU Timur
PROGRAM PBG -- foto Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Ir. Aldi Gurlanda, S.T., M.T., M.M. Pemkab OKU Timur melalui Dinas PUTR menggelar rapat koordinasi lintas instansi membahas persiapan layanan cepat penerbitan PBG hanya dalam waktu lima jam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemkab meluncurkan terobosan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 jam yang diyakini akan memangkas birokrasi perizinan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Persiapan layanan ini dibahas dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin langsung Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Ir. Aldi Gurlanda, S.T., M.T., M.M.

Rapat tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bank Sumsel Babel.

Menurut Aldi, kehadiran layanan cepat ini bukan hanya soal administrasi, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima.

“Kami ingin memastikan warga lebih mudah terlayani. Dengan layanan ini, cukup lima jam perizinan PBG sudah bisa diterbitkan,” tegasnya, Jumat (05/09/2025).

Melalui Satgas Jemput Bola, Pemkab OKU Timur menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa harus menghadapi proses panjang yang kerap dikeluhkan.

Inovasi ini juga mendorong peningkatan kepatuhan warga dalam mengurus PBG.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar layanan berjalan mulus. Bank Sumsel Babel, misalnya, memastikan seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai.

Langkah ini tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas serta meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Pemkab OKU Timur menilai, terobosan PBG 5 jam ini dapat mempercepat realisasi pembangunan fisik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Selain mempercepat pembangunan, layanan ini menjadi fondasi terciptanya pemerintahan yang lebih baik,” tambah Aldi.

Ke depan, Pemkab OKU Timur optimistis program ini bisa menjadi model layanan perizinan cepat yang dapat ditiru oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. 

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Pemkab menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved