Berita Lubuklinggau

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna digelar hari ini, Kamis (1/2/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna digelar hari ini, Rabu (31/1/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda. 

Ketiganya yakni Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved