Berita Lubuklinggau
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda
Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna digelar hari ini, Kamis (1/2/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel digelar hari ini, Kamis (1/2/2024).
Tiga terdakwa dituntut pidana hukuman berbeda.
Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yudhi Permana menuntut H Adriyanto 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurang dan uang pengganti telah dikembalikan.
Kemudian, Ismun Yahya dituntut 6 tahun penjara denda Rp. 250 juta, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 129,250.000. Namun, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 tahun.
Selanjutnya, Daryadi dituntut 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp. 5,4 Miliar. Namun, apabila tidak dibayar diganti pidana selama 6 tahun.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2024, Pemkab Empat Lawang 3 Kali Lakukan Penerimaan CPNS dan PPPK
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjiansyah Akbar menyampaikan terkait tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Tuntutan yang dibacakan JPU itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ungkap Anca panggilannya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (1/2/2024).
Anca menjelaskan alasan mengapa ketiga terdakwa dituntut berbeda-beda, alasan Andriyanto dituntut 2 tahun penjara karena sudah mengembalikan kerugian negara.
"Termasuk Andriyanto juga sudah pernah menjalani hukuman dan kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan," ujarnya.
Kemudian, untuk Ismun Yahya dan Daryadi dituntut lebih tinggi karena sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sama sekali.
"Ismun Yahya dan Daryadi sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari mereka, hal itulah yang memberatkan mereka berdua," ungkapnya.
Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 700 Juta
Andriyanto terdakwa korupsi PT Mura Sempurna mengembalikan uang kerugian negara Rp 700 juta, dan akan menjadi pertimbangan meringankan.
Andryanto adalah mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Andrianto tak mau mendekam dalam sel tahanan terlalu lama.
Melalui istrinya Abir Padilah ia mengantar uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Andrianto mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 730.333.636 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan langsung disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Uheksi dan Penuntutan Jauhari menyampaikan, pengembalian kerugian negara ini merupakan perkembangan tindak pidana korupsi BUMD PT Mura Sempurna Perseroda.
"Dengan pengembalian kerugian negara ini merupakan perkembangan kasus korupsi PT Mura Sempurna Perseroda," ujar Bayu pada wartawan, Senin (15/1/2023).
Bayu menjelaskan, dengan adanya pengembalian kerugian negara dari Andrianto ini oleh Jaksa penuntut umum (JPU) akan menjadi pertimbangan dalam hal yang meringankan.
"Tapi kami terhadap putusan merupakan kewenangan hakim, kami tidak bisa mengomentari hal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan JPU yang menangani perkara tersebut, terhadap ketiga terdakwa atas nama Andrianto, Ismun Yahya dan Daryadi akan mengembalikan kerugian negara sesuai dengan mereka nikmati.
Namun sampai saat ini baru satu terdakwa atas nama Andrianto mengembalikan uang sejumlah Rp 730.333.636 melalui istrinya Abir Padilah.
"Uang tersebut akan kami serahkan atau setorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI)," beber Bayu.
Sementara, pihak Kejari Lubuklinggau saat ini masih menunggu sikap dari terdakwa Ismun Yahya dan Daryadi karena keduanya menikmati uang negara cukup banyak.
Berdasarkan data JPU terdakwa Ismun Yahya menikmati uang negara sebesar Rp. 134 juta, kemudian terdakwa Daryadi sebesar Rp 5,4 miliar.
Bayu juga mengatakan, penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi pihaknya tidak hanya memfokuskan pada pidana badan tapi berusaha sebisa mungkin juga mengembalikan kerugian negara.
"Tapi sementara baru terdakwa satu yang mengembalikan kerugian negara sesuai dengan yang mereka nikmati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 sudah menjerat tiga tersangka.
Ketiganya yakni Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Kota Lubuklinggau
Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna
PT Mura Sempurna
Korupsi di Lubuklinggau
Korupsi di Musi Rawas
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.