Berita Lubuklinggau

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna digelar hari ini, Kamis (1/2/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna digelar hari ini, Rabu (31/1/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel digelar hari ini, Kamis (1/2/2024).

Tiga terdakwa dituntut pidana hukuman berbeda.

Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yudhi Permana menuntut H Adriyanto 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurang dan uang pengganti telah dikembalikan.

Kemudian, Ismun Yahya dituntut 6 tahun penjara denda Rp. 250 juta, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 129,250.000. Namun, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 tahun.

Selanjutnya, Daryadi dituntut 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp. 5,4 Miliar. Namun, apabila tidak dibayar diganti pidana selama 6 tahun.

Baca juga: Rekrutmen ASN 2024, Pemkab Empat Lawang 3 Kali Lakukan Penerimaan CPNS dan PPPK

Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjiansyah Akbar menyampaikan terkait tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Tuntutan yang dibacakan JPU itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ungkap Anca panggilannya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (1/2/2024).

Anca menjelaskan alasan mengapa ketiga terdakwa dituntut berbeda-beda, alasan Andriyanto dituntut 2 tahun penjara karena sudah mengembalikan kerugian negara.

"Termasuk Andriyanto juga sudah pernah menjalani hukuman dan kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan," ujarnya.

Kemudian, untuk Ismun Yahya dan Daryadi dituntut lebih tinggi karena sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sama sekali.

"Ismun Yahya dan Daryadi sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari mereka, hal itulah yang memberatkan mereka berdua," ungkapnya.

Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 700 Juta

Andriyanto terdakwa korupsi PT Mura Sempurna mengembalikan uang kerugian negara Rp 700 juta, dan akan menjadi pertimbangan meringankan.

Andryanto adalah mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved