Pilpres 2024

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan

Padahal diketahuai Almas Tsaqibbirru meruapak pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan Gibran.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan 

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Almas Tsaqibbirru

Nama Almas Tsaqibbirru RE A tengah disorot setelah gugatannya terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.

Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved