Pilpres 2024

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan

Padahal diketahuai Almas Tsaqibbirru meruapak pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan Gibran.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Almas Tsaqibbirru kini kembali ramai menjadi perbincangan.

Hal tersebut setelah setelah ia menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Padahal diketahuai Almas Tsaqibbirru meruapak pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan Gibran.

Kabar ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024.

Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved