Berita Empat Lawang

3 Parpol Dicoret dari Peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang, Tak Sampaikan Laporan Dana Awal Kampanye

Tiga partai politik dicoret dari peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang karena tak menyampaikan laporan dana awal kampanye (LADK).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Tiga partai politik dicoret dari peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang karena tak menyampaikan laporan dana awal kampanye (LADK). Hal ini diungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Tiga partai politik dicoret dari peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang karena tak menyampaikan laporan dana awal kampanye (LADK).

Tiga parpol yang tidak bisa mengikuti pemilihan anggota legislatif (Pileg) telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan tiga partai politik dicoret dari peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Lebih lanjut Eskan Budiman mengatakan alasan ketiga partai tersebut tidak bisa ikut bersaing memperebutkan 35 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang sama atau seragam.

"Sesuai aturannya ya seperti itu ketiga-tiganya tidak bisa mengikuti Pileg karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Rabu (31/1/2024).

Dana aturan ini tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 pasal 18 ayat 1.

Baca juga: Herman Deru Hadir Kampanye Akbar Partai NasDem di BKB, Berharap Kesinambungan Kepemimpinan

Di dalam aturan disebutkan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan atau kota tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) kepada KPU sesuai tingkatannya samapi dengan batas waktu tertentu maka partai politik bersangkutan kepesertaannya sebagai peserta pemilu akan dibatalkan.

Seperti diketahui LADK sendiri merupakan pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lainnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved