Firli Bahuri Mudik ke OKU

Momen Firli Bahuri Eks Ketua KPK Mudik ke OKU, Bercanda Dengan Warga Hingga Ikut Buat Lempok Durian

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah mudik ke Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat dodol

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/sumsel.terciduk
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. 

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Ari menjelaskan pemberhentian Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 129/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Jumat (29/12/2023).

Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

(kiri) Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di St Regis, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Jokowi mengaku belum melihat surat penguduran Firli Bahuri (kanan) di meja kerjanya
(kiri) Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di St Regis, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Jokowi mengaku belum melihat surat penguduran Firli Bahuri (kanan) di meja kerjanya (KOMPAS.com/Dian Erika/KPK)

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewas

KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.

Firli diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu (27/12/2023) memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved