Berita Viral

Sayangnya Bu Kades dengan Ayam Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Diklaim "Jimat" Kemenangan jadi Kades

Fakta Dibalik Ayam Bu Kades Tuduh Mbah Suyatno Pencuri Rp4,5 Juta Ternyata Jimat Kemenangannya Hingga Puasa 40 Hari

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjatim.com
Fakta Dibalik Ayam Bu Kades Tuduh Mbah Suyatno Pencuri Rp4,5 Juta Ternyata Jimat Kemenangannya Hingga Puasa 40 Hari 

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.

Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.

Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana.
Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana. (Surya.co.id/TribunJatim.com)

Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi.

Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

Baca juga: Sosok Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Tak Akan Ngaku Meski Diberi Rp1 M

Awal Mula Tuduh Mencuri

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Ia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Dikutip dari TribunJatim.com

Terkait awal kasus ini, terang dia, saat itu Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved