Berita Viral

Sosok Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Tak Akan Ngaku Meski Diberi Rp1 M

Inilah sosok mbah Suyatno tengah viral dimedia sosial dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro dituding curi ayam seharga Rp4,5 juta.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjatim.com
Inilah sosok mbah Suyatno (kiri) tengah viral di media sosial dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) (kanan) di Bojonegoro dituding curi ayam seharga Rp4,5 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok mbah Suyatno yang tengah viral di media sosial usai dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro dengan dugaan curi ayam seharga Rp4,5 juta.

Diketahui, mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp4,5 juta pada November 2022 lalu.

Mbah Suyanto menegaskan tak pernah mencuri.

Sementara Kades bernama Siti Kholifah ini menyakini bahwa Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.

Akibat hal tersebut kini, Suyatno harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang pengadilan.

Lantas siapakah sosok kakek tersebut ?

Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Ia dituduh mencuri ayam seharga Rp4,5 juta
Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Ia dituduh mencuri ayam seharga Rp4,5 juta (TribunJatim.com/Yusab Alfa)

Kakek yang dituding Kades mencuri ayamnya ini bernama Suyatno yang saat ini berusia 58 tahun.

Ia berasal dari Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Baca juga: Kisah Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Milik Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Diklaim Bukan Sembarang Ayam

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Dikutip dari TribunJatim.com

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Kisah mbah Suyatno viral dimedia sosial.
Kisah mbah Suyatno viral dimedia sosial.

Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved