Berita Viral

Awal Mula Mbah Suyatno Dituduh Bu Kades Curi Ayam Seharga Rp4,5 Juta, Berawal Beli Ayam di Pasar

Awal Mula mbah Suyatno dituduh mencuri hingga dilaporkan oleh Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, hingga terancam pidana

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjatim
Awal Mula mbah Suyatno dituduh mencuri hingga dilaporkan oleh Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, hingga terancam pidana. 

Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Baca juga: Sosok Bu Kades Siti Kholifah, Laporkan Suyatno Curi Ayam Rp4,5 Juta, Puasa 40 Hari Dapatkan Ayam

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.

Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.

Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Kisah mbah Suyatno viral dimedia sosial.
Kisah mbah Suyatno viral dimedia sosial. (Tribunjatim.com)

Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses Polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Baca juga: Kisah Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Milik Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Diklaim Bukan Sembarang Ayam

Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Upaya Damai 9 Bulan

Kepada Surya.co.id, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.

Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved