Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel

Vonis Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ivan Herwantoro oknum polisi tipu polisi di Sumsel, lebin ringan dari tuntutan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ivan Herwantoro oknum polisi tipu polisi di Sumsel, lebin ringan dari tuntutan JPU. Sidang putusan oknum polisi tipu polisi di Sumsel digelar Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada oknum polisi Ivan Herwantoro yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap korbannya yang juga anggota polisi.

Vonis oknum polisi tipu polisi di Sumsel ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui Ivan Herwantoro menipu dengan modus menjanjikan bisa mengurus mutasi Kapolsek Air Sugihan kepada korban Andi Pratama yang berpangkat perwira.

Putusan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ivan Herwantoro telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Emas Rp 130 Juta Hilang dari Lemari, Warga Grand Palazzo Lapor Pencurian ke Polrestabes Palembang

Selanjutnya baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu JPU Angga Faizal mengatakan, hukuman tersebut masih terbilang setimpal karena terdakwa menyampaikan keterangan secara jelas dan mengakui kesalahannya.

"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun, dirasa masih memenuhi. Sebab terdakwa juga menyampaikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan dan mengakui kesalahannya, " katanya.

Lanjut Agung terdakwa mengaku telah menggunakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " tandasnya.

SEBELUMNYA diberitakan, terdakwa Ivan Herwantoro menipu dengan modus bisa mengurus mutasi jabatan dengan memberikan sejumlah uang.

Diketahui terdakwa Ivan Herwantoro adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran, OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved