Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel
Kasus Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Terdakwa Ivan Herwanto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oknum polisi tipu polisi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum polisi tipu polisi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/1/2024).
Sidang oknum polisi tipu polisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ivan Herwanto telah terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, terdakwa juga melakukan kesalahan berupa penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan sehingga menjadi landasan tuntutan dari JPU.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan nota persidangan.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (pledoi) yang akan dilanjutkan minggu depan.
"Sidang dilanjutkan minggu depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ivan Herwantoro menipu dengan modus bisa mengurus mutasi jabatan dengan memberikan sejumlah uang.
Diketahui terdakwa Ivan Herwantoro adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran, OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).
Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.
Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, Andi Pratama mengatakan setelah mendapat nomor telepon terdakwa ia menelepon lalu pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasinya menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.
"Terdakwa mengaku bisa membantu mutasi, mulanya meminta uang Rp 50 juta untuk mengurus mutasi saya sebagai Kapolsek Air Sugihan. Dari situ saya minta istri transfer ke rekening terdakwa," kata Andi dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.