Berita Ogan Ilir
3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Kejari, 52 Orang Bakal Jadi Saksi
Komisioner Bawaslu OI Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Kejari, 52 Orang Bakal Jadi Saksi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
Tiga tersangka yang diperiksa yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sedang menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei lalu.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan penyidikan perkara ini.
"Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka," kata Ario kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Melahirkan di Kebun Karet Musi Rawas, Beruntung Ada Polisi Lewat, Kondisinya
Berdasarkan dokumentasi yang dibagikan Kejari Ogan Ilir, para tersangka menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dermawan Iskandar tampak mengenakan kemeja putih, sementara Idris mengenakan batik.
Satu tersangka lainnya, Karlina yang saat dijemput Kejari Ogan Ilir viral karena mengenakan mukena, kini mengenakan baju kaos warna oranye.
Ario menerangkan, dalam Pasal 54 KUHAP, para tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan.
Bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang Undang.
"Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP," terang Ario.
Dilanjutkannya, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi dana hibah pada Pilkada 2020.
Selain memeriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.
"Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi untuk diambil bahan keterangan pengembangan penyidikan," kata Ario.
Rugikan Negara Rp 7 Miliar
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.