Anak Kandung Aniaya Ayah Lansia

Pilunya Ayah Lansia Dianiaya Anak Kandung di Cakung Karena Sudah Pikun, Warga Histeris

Nasib pilu dialami oleh pria lanjut usia (lansia) berinisial S (78) di Cakung, Jakarta Timur dianiaya oleh anak kandung, karena sudah pikun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
kompas.com/Nabilla Ramadhia
Nasib pilu dialami oleh pria lanjut usia (lansia) berinisial S (78) di Cakung, Jakarta Timur dianiaya oleh anak kandung, karena sudah pikun 

"Bapaknya pegangan setang motor. Mungkin anaknya enggak sabaran, langsung dipukul bapaknya sampai jatuh. Kami kaget," ungkap Hana.

Sementara itu, JS tak memedulikan teriakan yang diucapkan sejumlah saksi dan langsung membopong ayahnya.

"Kami kaget. Mau nolong juga gimana, perempuan semua di sini saat itu. Pada gemeteran. Jadi pada teriak-teriak, 'Pelan-pelan! Itu bapak orang tua!' Habis itu, sama anaknya, si bapak diangkat, dibawa pulang," urai Hana.

Baca juga: Kecewanya Ivan Gunawan Tak Dibela usai Ditegur KPI Soal Busana, Singgung 20 tahun Jadi Desainer

Polisi Ungkap Motif

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra pun membenarkan adanya tindakan penganiayaan itu.

Ia menyebut, penganiayaan dalam video yang beredar dipicu karena pelaku kesal dengan korban yang sudah pikun.

"Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah," kata Panji saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).

Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban.

Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.

"Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"

"Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum)," ujarnya.

Kata Panji, hasil dari restorative justice ini pelaku diminta berjanji agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.

Diharapkan, setelah proses restorative justice serta mendapat pembinaan dari jajaran Polsek Cakung pelaku dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan.

"Mediasi membuat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tuturnya.

Selain itu, pelaku juga berjanji akan merawat dan mengurus korban sehingga mereka berdua masih tinggal bersama.

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved