Oknum Guru Lecehkan Murid di Prabumulih
Oknum Guru Lecehkan Murid di Prabumulih, Psikolog dari Palembang Dampingi Korban
Psikolog dari Palembang didatangkan Pemkot Prabumulih untuk mendampingi siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 12.00 di parkiran SMKN 3 Prabumulih.
Saat itu korban inisial SA meminta tolong ke oknum guru itu untuk mengeluarkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lainnya.
Setelah menolong korban, tersangka memaksa korban untuk ikut dengan dirinya beriringan motor dan mengajak korban makan Mie Ayam yang ada di kawasan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah itu tersangka mengambil kunci motor korban namun sempat ditolak oleh korban tetapi karena dipaksa ia hanya pasrah.
Kemudian Wiwin menitipkan motor ke penjual Mie Ayam karena akan mengajak korban untuk jalan berboncengan.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling di seputaran Prabujaya sampai Sukajadi dan keduanya sempat berhenti di Indomaret untuk membeli minuman.
Selanjutnya setelah keliling selama sekitar 30 menit, tersangka menghentikan kendaraannya di Jalan Kerinci Kelurahan Prabujaya yang saat itu sepi.
Oknum guru bejat ini lalu melancarkan aksinya dengan merayu korban dan mengajaknya ke kontrakan.
Tersangka lalu menggesekkan sikunya ke bagian dada korban dan sempat memegang dagu korban, mendapat perlakuan itu SA kemudian meminta diantarkan ke toko Mie Ayam tempat motornya dititip.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya dan kemudian bersama keluarga melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
"Setelah tim kita mendapat laporan, langsung bergerak dan meringkus pelaku di kediamanny di kawasan Kelurahan Karang Jaya," ungkap Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (24/1/2024).
Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkap Wakapolres.
Sementara tersangka Wiwin mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap muridnya tersebut.
"Saya tak sengaja pak, saya pegang dagunya karena ada jerawat, tangan saya tak sengaja kena bagian dada saat memutar," bebernya.
Tersangka juga mengakui jika dirinya mengajak korban keliling dan mencari tempat sepi serta mengajak ke kontrakan tersangka. "Saya ajak tapi dia tidak mau," kata tersangka.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.