Breaking News

Oknum Guru Lecehkan Murid di Prabumulih

Pengakuan Oknum Guru Pelaku Pelecehan Murid di Prabumulih, Sebut Tak Sengaja

Oknum guru honorer di salah satu SMK di kota Prabumulih yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya berhasil diringkus polisi.

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
W (25) oknum guru di Prabumulih pelaku pelecehan muridnya dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Prabumulih, Rabu (24/1/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Oknum guru honorer di salah satu SMK di kota Prabumulih yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Pelaku yakni W (25 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih mengaku tak sengaja melakukan pelecehan terhadap muridnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 12.00 di parkiran SMKN 3 Prabumulih.

Saat itu korban inisial SA meminta tolong ke oknum guru itu untuk mengeluarkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lainnya.

Setelah menolong korban, tersangka memaksa korban untuk ikut dengan dirinya beriringan motor dan mengajak korban makan Mie Ayam yang ada di kawasan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Setelah itu tersangka mengambil kunci motor korban namun sempat ditolak oleh korban tetapi karena dipaksa ia hanya pasrah.

Baca juga: Beredar Kabar Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas Di Lubuklinggau Positif Narkoba, Polri Buka Suara

Kemudian Wiwin menitipkan motor ke penjual Mie Ayam karena akan mengajak korban untuk jalan berboncengan.

Tersangka lalu mengajak korban berkeliling di seputaran Prabujaya sampai Sukajadi dan keduanya sempat berhenti di Indomaret untuk membeli minuman.

Selanjutnya setelah keliling selama sekitar 30 menit,  tersangka menghentikan kendaraannya di Jalan Kerinci Kelurahan Prabujaya yang saat itu sepi.

Oknum guru bejat ini lalu melancarkan aksinya dengan merayu korban dan mengajaknya ke kontrakan.

Tersangka lalu menggesekkan sikunya ke bagian dada korban dan sempat memegang dagu korban, mendapat perlakuan itu SA kemudian meminta diantarkan ke toko Mie Ayam tempat motornya dititip.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya dan kemudian bersama keluarga melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

"Setelah tim kita mendapat laporan, langsung bergerak dan meringkus pelaku di kediamanny di kawasan Kelurahan Karang Jaya," ungkap Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (24/1/2024).

Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved