Mata Lokal Memilih
Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten PALI Dibagi 3 Zona
Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan di tempat terbuka yang sudah ditetapkan lokasi nya oleh KPU PALI.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Jadwal dan lokasi kampanye pemilihan umum 2024 di wilayah Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU PALI bersama pengurus 18 partai politik dan juga Bawaslu.
Berdasarkan hasil rapat tersebut diterbitkan surat keputusan KPU PALI nomor 6 tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2024 tentang jadwal kampanye melalui metode rapat umum.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami sudah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye pemilu 2024 dengan metode rapat umum, untuk jadwal suda dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 kemarin,"kata Sunario, Ketua KPU PALI, Selasa (23/1/2024).
Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan di tempat terbuka yang sudah ditetapkan lokasi nya oleh KPU PALI.
"Waktu pelaksanaannya dimulai pukul 9 pagi dan berakhir selambat-lambatnya pukul 6 petang waktu setempat dengan menghormati waktu ibadah dan panitia juga harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan kampanye,"terangnya.
Selama pelaksanaan kampanye pemilu 2024, panitia dan peserta kampanye dilarang menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka atau bendera yang bukan atribut dari peserta kampanye yang bersangkutan.
Selain itu KPU PALI telah menetapkan lokasi kampanye dan membagi 3 wilayah zona kampanye dari 6 daerah pemilihan (Dapil) di 5 wilayah kecamatan Kabupaten PALI.
"Untuk zona kampanye diwilayah Kabupaten PALI kita bagi 3 zona dari 6 Dapil di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI,"ujarnya.
Baca juga: Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Palembang Tersebar 10 Titik, Jadwal dan Cara Urus Perizinan
Baca juga: Caleg Kampanye Malam Hari di Lubuklinggau, Bawaslu Sebut Boleh Asal Tak Langgar Aturan Berikut
Ketiga zona tersebut yaitu Zona1 Kecamatan Talang Ubi, Zona 2 Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara, Zona 3 Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab.
Sementara untuk lokasi kampanye dari 3 zona tersebut.
Untuk zona 1 Kecamatan Talang Ubi ada 6 lokasi kampanye yaitu lapangan bola talang subur ujung kelurahan Talang selatan, lapangan bola Desa Karta Dewa, lapangan bola Desa Talang Bulang, lapangan bola Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, lapangan bola Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat dan lapangan bola Desa Benakat Minyak.
Lokasi kampanye zona 2 wilayah Kecamatan Penukal dan Penukal Utara ada 6 lokasi yaitu lapangan H Ujang Nanang Desa Tempirai Selatan Penukal Utara, lapangan simpang penantian Desa Tanding Marga Penukal Utara, lapangan Bola Desa Tanding Marga Penukal Utara, lapangan bola Desa Gunung Menang Penukal, Lapangan Nasir Desa Babat Penukal dan lapangan serba guna depan SMAN 1 Penukal Desa Air Itam.
Sedangkan untuk lokasi kampanye zona 3 wilayah Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab ada 6 lokasi yaitu lapangan bola putaran keling Desa Betung Barat Abab, lapangan bola Desa Pengabuan Timur Abab, lapangan bola Desa Prambatan Abab, lapangan bola Desa Raja Tanah Abang, lapangan bola Tanah Abang Utara dan lapangan bola Desa Curup Tanah Abang.
"Meski sejak tanggal 21 Januari sampai saat ini belum ada peserta pemilu yang melakukan kampanye, namun kami sudah menetapkan jadwal, zona kampanye dan lokasi kampanye, "imbuhnya.
berita Sumsel
berita PALI
Kampanye Pemilu 2024
Kampanye Pemilu di PALI
Tribunsumsel.com
Jadwal dan lokasi Kampanye di PALI
"Perang" Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Musi Rawas Bertaburan Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PPP Dipastikan Tak Lolos ke Senayan, Begini Respon Ketua DPW Sumsel |
![]() |
---|
Warga Palembang Doakan Joncik Muhammad Maju Pilgub Sumsel |
![]() |
---|
Herman Deru dan Heri Amalindo Terlihat Kompak di Acara ICMI, Arah Bakal Berkoalisi di Pilgub Sumsel? |
![]() |
---|
Inilah Nama-nama Tokoh Berpeluang Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.