Berita Musi Banyuasin

Kepergok Curi 60 Tandan Buah Sawit Milik PT Pinago Utama, Adi Diamankan Petugas Keamanan

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
fajri/sripoku.com
Tersangka Adi pencuri buah kelapa sawit milik PT Pinago Utama ketika diamankan di Poskek Babat Toman. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit milik PT Pinago utama Divisi 1 Blok E26 Desa Sugi waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba berhasil digagalkan.

Adi (25) tak berkutik saat aksinya diketahui satgas keamanan dari PT Pinago Utama, namun sayang satu  pelaku lainnya berhasil kabur.

Adapun hasil curian yang diamankan sebanyak 60 tandan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (18/01/2024) sekira pukul 17.00 WIB di areal perkebunan sawit milik PT Pinago utama Divisi 1 Blok E26 Desa Sugi waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit.

Baca juga: Pencuri Sawit PT BSP Diringkus Polsek RKT Polres Prabumulih, BB 80 Tandan Sawit

Baca juga: Pencuri Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, Dipergoki Bawa Karung Isi 50 kg Buah Sawit

"Tersangka kepergok satgas keamanan PT Pinago utama tidak lama setelah melangsir buah hasil curian yang disembunyikan di kebun sebelah, yang kemudian pihak satgas menghubungi kami Polsek babat Toman,' ujarnya.

Selanjutnya tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa peralatan untuk melakukan pencurian dan buah kelapa sawit hasil curian sebanyak 60 tandan dibawa ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut.

"Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut seluruhnya ada 2 orang yaitu atas nama Adi (25) sudah tertangkap dan En berhasil melarikan diri," bebernya.

Adapun modus para tersangka dalam melakukan pencurian ialah dengan cara memanen sendiri di kebun sawit milik PT Pinago utama, yang kemudian buah hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved