Berita Musi Rawas
Pencuri Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, Dipergoki Bawa Karung Isi 50 kg Buah Sawit
Pencuri Sawit perusahaan di Musi Rawas diserahkan ke Satreskrim Polres Mura Polda Sumsel. Pelaku Mayik (46) ditangkap barang bukti 50 kg buah sawit.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pencuri Sawit perusahaan di Musi Rawas diserahkan ke Satreskrim Polres Mura Polda Sumsel.
Pelaku bernama Mayik (46), warga Perumnas Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel dipergoki bawa karung isu 50 kg buah sawit curian.
Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas (BHL) ketahuan mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL) di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.
Aksi itu dilakukan pelaku Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.20 WIB dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura sekira pukul 17.20 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra didampingi Kanit Pidum, Eko membenarkan, adanya penyerahan pelaku pencurian buah sawit oleh security PT AKL.
"Benar, pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 17.20 WIB, kami menerima penyerahan pencurian buah sawit oleh security PT AKL," kata Kasat.
Baca juga: Hari Ini Gelombang Kedua Pilkades Ogan Ilir 2022 di Desa Tanjung Sejaro, Dijaga Ketat Polisi
Dijelaskan Kasat, saat itu petugas keamanan PT AKL, sedang patroli keliling. Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.
Kemudian lanjut Kasat, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp 125.000.
"Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan," ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi barang bukti (BB) yakni buah sawit sebanyak 50 kilogram berondol buah sawit.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022," tutup Kasat. (eko mustiawan/CR41)
Baca berita lainnya langsung dari google news