Berita Prabumulih

Pencuri Sawit PT BSP Diringkus Polsek RKT Polres Prabumulih, BB 80 Tandan Sawit

Satu dari dua spesialis pencuri buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) diringkus Satreskrim Polsek RKT Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Satu dari dua spesialis pencuri buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) diringkus Satreskrim Polsek RKT Polres Prabumulih, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari dua spesialis pencuri buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) di kebun sawit wilayah divisi 1 Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek RKT Polres Prabumulih.

Pelaku yakni Herman (35 tahun) warga Jalan A Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, sementara satu tersangka lain inisial D masih menjadi buronan petugas.

Selain pelaku Herman, turut diamankan barang bukti berupa 80 tandan buah sawit, 1 (satu) unit mobil carry warna hitam dengan nomor polisi BN 8182 PC beserta kunci mobil, 1 (satu) unit senjata api (Senpi) pendek mata 6 dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Herman bermula dari laooran Nazarudin (55 tahun) yang merupakan PT BSP.

Baca juga: PDIP Sumsel Siapkan 133 Ribu Saksi di Pileg dan Pilpres Pemilu 2024, Tiap TPS 4-5 Orang

Dalam laporannya menyebutkan pada Rabu (17/1/2024) telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 80 tandan dengan berat 3 ton di perkebunan sawit PT BSP.

Bahkan pata pelaku pencurian yak sehan mengancam petugas yang akan memanen sawit agar tidak memanen karena akan mereka curi.

Bahkan para kelompok spesialis pencuri swait meresahkan di kota Prabumulih ini mengancam menggunakan senjata api dan jenjata tajam.

"Dapat laporan itu kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui pelaku inisial D yang masih buron dan tersangka Herman," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dan Kapolsek RKT AKP Santy Wijaya SH MH.

"Satu pelaku masih buron, satu pelaku yakni inisal H berhasil kita amankan bersama barang bukti. Atas perbutannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegasnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved