Pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring

Tomy Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Terancam 15 Tahun Penjara, Tertunduk Pasrah

Tomy pelaku pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang terancam 15 tahun penjara. Warga Dusun Semodim Kabupaten OKI membunuh korban Romansyah (39).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Tomy pelaku pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang terancam 15 tahun penjara dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Jumat (19/1/2024). Warga Dusun Semodim Kabupaten OKI membunuh korban Romansyah (39). 

Setelah mendapat kabar tersebut, Marwan menuju lokasi namun ternyata sang anak sudah dibawa ke RSUD Bari.

"Pas sampai disana ternyata sudah dibawa ke Rumah Sakit. Saya tunggu sebentar di luar, sekitar pukul 5 pagi lebih sudah tidak bernyawa lagi," katanya.

Seperti biasa, Romansyah yang sehari-hari berprofesi tukang ojek pangkalan sudah keluar rumah sejak sebelum Subuh untuk narik ojek pangkalan. Ia bersama seorang temannya pergi menuju Pasar Induk Jakabaring.

"Anak saya ini ngojek biasanya. Temannya minta anter ke Jakabaring seperti biasa, setelah itu tidak tahu Romansyah ini berkelahi dengan siapa musuhnya belum tahu. Temannya ini yang mengantarkan motor dan dompet korban ke rumah dan memberitahu saya kejadian ini," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved