Pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring

Tomy Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Terancam 15 Tahun Penjara, Tertunduk Pasrah

Tomy pelaku pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang terancam 15 tahun penjara. Warga Dusun Semodim Kabupaten OKI membunuh korban Romansyah (39).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Tomy pelaku pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang terancam 15 tahun penjara dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Jumat (19/1/2024). Warga Dusun Semodim Kabupaten OKI membunuh korban Romansyah (39). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tomy pelaku pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang terancam 15 tahun penjara.

Tomy hanya bisa pasrah ketika Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan pasal yang dikenakan kepada Tomy.

Warga Dusun Semodim Kabupaten OKI telah membunuh korban Romansyah (39), warga Jalan Kopral Paiman Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Palembang.

"Atas perbuatannya Tomy, diancam pasal 338 KHUP, ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek DU I, Kompol Alex Andriyan, saat menggelar perkara tersangka, Jumat, (19/1/2024).

Baca juga: PDIP Sumsel Siapkan 133 Ribu Saksi di Pileg dan Pilpres Pemilu 2024, Tiap TPS 4-5 Orang

Harryo mengatakan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan hukum penjara selamanya 15 tahun, (KHUP, 35, 104s, 130, 140s, 184s, 336, 339s, 350, 437).

"Karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, " ungkapnya.

Motif Pembunuhan 

SEBELUMNYA Motif pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Palembang diungkap polisi saat gelar perkara, Jumat (19/1/2024) hari ini.

Kepada polisi, Tomy (25) warga Dusun Semodim Kabupaten OKI mengaku dirinya nekat membunuh karena tidak terima dituduh mencuri oleh korban Romansyah (39), warga Jalan Kopral Paiman Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Palembang,

Korban lanjut Tomy juga mengolok-olok dirinya.

Pengakuan Tomy ini diungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I, Kompol Alex Andriyan, saat menggelar perkara di Polsek.

"Benar motif tersangka ini tidak terima diduga mencuri HP, lalu diolok-olok korban," katanya, Jumat (19/1/2024), sore.

Motif pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Palembang diungkap polisi saat gelar perkara, Jumat (19/1/2024) hari ini. Tomy (25) warga Dusun Semodim Kabupaten OKI mengaku dirinya nekat membunuh karena tidak terima dituduh mencuri dan diolok-oolok.
Motif pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Palembang diungkap polisi saat gelar perkara, Jumat (19/1/2024) hari ini. Tomy (25) warga Dusun Semodim Kabupaten OKI mengaku dirinya nekat membunuh karena tidak terima dituduh mencuri dan diolok-oolok. (SRIPO/ANDYKA WIJAYA)

Namun, Harryo mengatakan, saat itu korban hanya curiga saja, tetapi tidak berkata langsung dan hanya memperhatikan gerak-gerik Tomi.

"Saat itulah Tersangka Tomi tidak terima, membuat Tomy berkata, " ngapo kau lihat-lihat aku, " ungkap Narryo seperti keterangan pelaku saat diperiksa.

Saat kejadian, lanjut Harryo, memang saat seorang buruh di pasar itu tersebut mengecas Hp di dekat kedua orang tersebut, pelaku dan korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved