Berita Palembang
Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pelaku UMKM di Palembang Was-was, Takut Omset Turun
Pajak hiburan naik hingga 75 persen, pelaku UMKM di Palembang was-was takut omset turun atas diterapkannya kebijakan tersebut.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pajak hiburan naik hingga 75 persen, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Palembang was-was takut omset turun atas diterapkannya kebijakan tersebut.
Naiknya tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 5 Januari 2022.
Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Ketua Perkumpulan Florist Sumatera Selatan (PFS) H Koswara P menjelaskan meski tarif Pajak baik hanya untuk pengusaha hotel dan hiburan, namun ia selaku pelaku UMKM sangat merasa resah akan imbas tersebut.
"Selaku pelaku usaha sebenernya kita sangat menyayangkan dengan adanya kenaikan pajak tersebut, karena ditakutkan berdampak ke pertumbuhan ekonomi atau omset usaha," ungkap Koswara.
Baca juga: Barisan Muda Banyuasin Dukung Prabowo-Gibran Pilpres 2024, Yakin Bawa Indonesia Lebih Maju
Menurutnya, sedangkan untuk pajak restoran yang telah menerapkan pajak PPN sebesar 10 persen, hal itu sudah banyak konsumen yang komplain akan hal tersebut.
"Kalau memang tetap naik mungkin bisa berdampak juga untuk restoran. Semoga saja kita tidak mendapatkan pemimpin yang dzolim," kata pemilik RM Pindang Musirawas ini.
Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang, melalui Koordinator Mariyon menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai di Depan Kantor DRPD Palembang dengan diikuti dari berbagai paguyuban.
"Aksi damai dari berbagai paguyuban akan diselenggarakan pada Selasa (23/2/2024). Insyaallah akan ada banyak pelaku usaha yang turut menyuarakan haknya," ujarnya.
Tarif pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen dinilai akan menambah beban usaha.
Pasalnya, selama ini pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara.
Berdasarkan perhitungan, pajak yang dibayarkan bisa mencapai 90 persen jika pengenaan pajak hiburan 40 persen tetap diberlakukan.
Ini terdiri dari berbagai macam pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) badan, PPh karyawan ditanggung perusahaan, pajak royalti, pajak natura hingga pajak lainnya.
Jika pajak hiburan yang dikenakan sebesar 50 persen hingga 60 persen, maka bisa saja pengusaha hiburan tidak memperoleh keuntungan maupun harus nombok untuk hanya membayar pajak.
Belum lagi, pengenaan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 persen hingga maksimal 75 % ini akan membuat dunia usaha hiburan tidak memperoleh keuntungan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|
| Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun |
|
|---|
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|
| Viral Fuso Hangus Terbakar di Pool Alat Berat di Sukarami Palembang, Sopir Langsung Melompat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.