Penemuan 4 Mayat di Sekayu Muba

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Keluarga Korban Sebut Ada Kejanggalan, Minta Autopsi Ulang

Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba yang pelakunya sudah berhasil ditangkap ternyata dirasa keluarga korban masih menyimpan banyak kejanggalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Keluarga korban pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Muba sebut ada kejanggalan dari pengakuan tersangka hingga tidak menutup kemungkinan akan minta proses autopsi ulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba yang pelakunya sudah berhasil ditangkap ternyata dirasa keluarga korban masih menyimpan banyak kejanggalan. 

Kejanggalan itu tidak menutup kemungkinan membuat keluarga korban melalui kuasanya akan mengajukan proses autopsi ulang demi mengungkap tabir di balik misteri pembunuhan satu keluarga di Muba. 

Uju Hendra, kakak sepupu korban mengatakan, kejanggalan ini terlihat dari pengakuan tersangka Eeng Praza yang menyebut pembunuhan ini dipicu saat ia hendak menagih utang dari bisnis handphone dengan korban Heri. 

"Tidak ada seperti itu. Yang ada malah si Eeng itu kerja sama Heri jualan handphone bahkan dulu pernah numpang di rumah Heri. Jadi pengakuan Eeng yang dia mau nasihat uang modal itu tidak benar," ujar Uju, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya dengan adanya fakta yang diketahui kerabat dan keluarga soal bisnis handphone Heri, ada kemungkinan tersangka Eeng sudah merencanakannya.

"Kami tak percaya kalau itu pembunuhan spontan yang dilakukan Eeng, ini pasti direncanakan sama dia," katanya.

Baca juga: Awal Mula Budi Said Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Diimingi Harga Emas Diskon

 

 

Merasa janggal keterangan tersangka Eeng, keluarga korban meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Nurmalah SH MH mengatakan, ada kemungkinan keluarga meminta adanya autopsi ulang.

Permintaan mutopsi ini setelah mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

Ia juga akan mengirimkan surat kepada Polda Sumsel.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septictank rumah korban. Kami sudah mengajukan penambahan saksi tiga orang ke penyidik dan menyampaikan kepada penyidik tidak menutup kemungkinan keluarga akan minta autopsi ulang, " ungkap Nurmalah.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya.

"Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu. Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved