Crazy Rich Surabaya Korupsi

Awal Mula Budi Said Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Diimingi Harga Emas Diskon

Terkuak kronologi Budi Said selaku Crazy Rich Surabaya jadi tersangka kasus korupsi yang rugikan PT Antam 1,1 Miliar, rekayasa jual beli emas 7 ton..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com / Surya.co.id
Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi PT Antam, Rekayasa Jual Beli Emas 7 Ton 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula Budi Said, Crazy Rich Surabaya jadi tersangka kasus korupsi yang rugikan PT Antam 1,1 Miliar.

Sebelumnya Budi Said memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Antam.

Namun kini ia justru jadi tersangka.

Baca juga: Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Rugikan PT Antam Rp 1,1 T

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas.
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. (IST via Tribunnews.com)

Awalnya ia mengaku diiming-imingi harga diskon emas Antam yang lebih murah dari harga resmi.

Budi Said selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup awalnya membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Kepakatan jual beli itu senilai 7.071 kilogram setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

Transaksi jual beli emas kemudian bermasalah karena emas yang diserahkan ke Budi tak sesuai yang dijanjikan.

Budi mengaku hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca juga: Kondisi Bayi Ditinggalkan Oleh Wanita Melahirkan di Mushala, Ditemukan Menangis dan Penuh Darah

Baca juga: Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun

Budi kemudian melayangkan gugatan terhadap PT Antam.

Kasus ini semakin runyam karena Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said, Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun
Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said, Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun (Kolase Tribunnews.com)

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut tapi akhirnya ditolak.

Pasalnya PT Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved