Penemuan 4 Mayat di Sekayu Muba

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Keluarga Korban Sebut Ada Kejanggalan, Minta Autopsi Ulang

Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba yang pelakunya sudah berhasil ditangkap ternyata dirasa keluarga korban masih menyimpan banyak kejanggalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Keluarga korban pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Muba sebut ada kejanggalan dari pengakuan tersangka hingga tidak menutup kemungkinan akan minta proses autopsi ulang. 

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar. Terlebih, satu hari sebelum kejadian tersangka sempat melakukan live Facebook dengan menyorot tempat dia bakal menghabisi para korban. Jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," ucapnya.

Terpisah Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan adanya penambahan saksi dalam perkara tersebut.

"Iya. Datanya ada di penyidik unit 4 ya," katanya.

Pengakuan Tersangka

Eeng Praza (48) tersangka pembunuh satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel mengaku sangat menyesali perbuatannya. 

Saat proses rekonstruksi yang digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Eeng berucap selama di tahanan dia masih sering terbayang detik-detik ketika ia menghabisi nyawa keempat korban satu per satu.

"Masih terbayang dengan wajah korban dan masih ingat adegannya seperti apa," ungkap Eeng disela proses rekonstruksi di Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024). 

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Muba digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024).
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Muba digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Sebanyak 31 adegan mulai dari tersangka Eeng Plaza datang ke rumah korban Heri yang diperankannya langsung.

Rekonstruksi dipimpin Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik.

Eeng datang ke rumahnya untuk menagih uang hasil penjualan handphone dan juga modal yang sebelumnya diberikan kepada Heri.

Dalam rekonstruksi diketahui bahwa tersangka Eeng tidak hanya memukul Heri menggunakan kayu bakar, ia juga memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

Sebelumnya tersangka datang ke rumah Heri dengan maksud menagih uang modal jual-beli dan hasil keuntungannya. Heri yang merasa tak senang ketika ditagih oleh Eeng.

Kemudian Heri mengambil parang dan membacok Eeng yang saat itu sedang duduk di depan pintu rumahnya hingga terjatuh sampai keluar rumah. Eeng pun membalas Heri dan memukulnya dengan kayu bakar yang diambil di depan rumah korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved