Berita Palembang

Tipu Sesama Anggota Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Minta Diringankan

Penyampaian nota pledoi disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Arif Rahman SH dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
Aipda Ivan Herwantoro menjalani sidang pledoi di PN Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Ivan Herwantoro oknum polisi berpangkat Aipda yang tipu sesama polisi dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 2,5 tahun.

Ia pun langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis (18/1/2024).

Terdakwa meminta hakim PN Palembang untuk meringankan hukuman dari tuntutan yang diterima.

Penyampaian nota pledoi disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Arif Rahman SH dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kami minta keringanan hukuman, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berlaku sopan di persidangan," ujar Arif saat membacakan nota pledoi, di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Arif, selain belum pernah dihukum kliennya telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Setelah mendengar nota pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Anugrah Agung Saputra Faizal menegaskan akan tetap pada tuntutan.

"Kami tetap pada tuntutan, Majelis, " ujarnya.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda vonis terhadap Aipda Ivan Herwantoro.

Baca juga: Siaga Tanggap Bencana Alam, Pemkab OKI Gelar Apel Gabungan

Baca juga: Penampakan Lina Mukherjee Hadir di Sidang Perdana, Tiba di PN Palembang Naik Mobil Tahanan

Seperti yang diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aipda Ivan dengan kurungan penjara selama 2 tahun enam bulan.

Aipda Ivan dinilai telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Aipda Ivan menjanjikan kepada Iptu Andi dapat membantunya untuk pindah tugas dan menjabat sebagai Kapolsek Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Padahal, terdakwa ketika itu adalah anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI.

Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.

Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.

Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved