Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima

Reaksi Zaharman, guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali siswa, kini ikhlas terima keputusan.

|
Tribun Bengkulu
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima 

Sementara terkait soal bakal pindah tugas atau mengajukan pensiun, pihak keluarganya belum membahas hal itu.

Ia saat ini tengah berfokus agar kesehatan Zaharman bisa lekas membaik.

"Rencana-rencana itu belum tahu juga kita, yang penting sekarang ayah sehat dahulu," ungkap Ilham.

AJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
AJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com)

Wali Siswa Divonis 13 Tahun

Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.

Baca juga: Nasib Nurdin, Kepsek SMKN 2 Majene Viral Beri Siswi Rp 350 ribu Saat Menang Lomba Rp 10 Juta, Pasrah

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved