Mata Lokal Memilih

Cara Urus Pindah Memilih, Ini Syaratnya dan Batas Waktunya

Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Sri Hidayatun
ARIEF/TRIBUNSUMSEL.COM
Kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), untuk mengurus pindah memilih jika pada hari H (14 Februari) berada di tempat lain. 

Menurut komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, jika pemilih yang telah terdaftar di DCT bisa mengurus pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain hingga H-7 pencoblosan atau 7 Februari 2024.

Andri menjelaskan, hanya ada 4 alasan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih di TPS lain itu.

Yaitu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

"Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa, " katanya. 

Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. 

Diantaranya surat keterangan rawap inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, bagi yang berasalan sakit. 

Surat dari BNPB/BPBD, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa, bagi alasan pemilih yang tertimpa bencana. 

Baca juga: Jaga Netralitas Pemilu 2024, Ketua KPU OKU Timur Siap Jalankan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Baca juga: KPU Umumkan Rancangan Jika Pilpres Akhirnya Berlangsung Dua Putaran, 26 Juni 2024 Pemungutan Suara

Sedangkan pemilih pindah karena menjadi tahanan harus melampirkan surat pernyataan dari kalapas atau karutan.

" Nah, kalau soal jumlahnya (tahanan) kita belum bisa memastikan, karena ada yang masuk dan ada yang keluar, " paparnya. 

Terakhir dokumen persyaratan berapa surat tugas atau pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan, dan cap basah, dan fotocopy KTP-el dan atau KK terbaru. 

"Bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti, bisa menghubungi petugas PPS/ PPK/ KPU Kabupaten atau kota setempat, atau berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Sumsel atau KPU Kabupaten kota, " jelasnya. 

Untuk cara mengurus pindah memilih TPS lain sendiri, Andri mengungkapkan pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kota, PPK (kantor camat) , PPS (kantor lurah/ Desa), daerah asal atau tempat tujuan. 

Pemilih harus menunjukkan e-KTP/ KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.

Dimana Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved