Pilpres 2024

KPU Umumkan Rancangan Jika Pilpres Akhirnya Berlangsung Dua Putaran, 26 Juni 2024 Pemungutan Suara

Seperti diketahui, KPU RI menggelar uji publik atas 3 rancangan peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/2024).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPU Umumkan Rancangan Jika Pilpres Akhirnya Berlangsung Dua Putaran, 26 Juni 2024 Pemungutan Suara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang pemungutan suara pada Pilpres 2024 yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU kini telah mengumumkan rancangan jika Pilpres 2024 akhirnya berlangsung dua putaran.

Seperti diketahui, KPU RI menggelar uji publik atas 3 rancangan peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/2024).

Salah satu yang diuji publik adalah RPKPU yang mengatur Pilpres putaran kedua.

Dalam RPKPU itu rencananya jika pilpres putaran kedua terjadi, maka pemungutan suara bakal digelar pada 26 Juni 2024. Kurang lebih 5 bulan pasca-pemungutan suara pilpres putaran pertama.

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo Subianto, Salah Satunya Bahas Pilpres

Baca juga: Kopdarwil PSI Sumsel, Kaesang Pangarep Target Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik 3 RPKU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres putaran kedua:

- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved